Koalisi FNFT Apresiasi Pengesahan PP Pelarangan Iklan Rokok di Internet

    Koalisi FNFT Apresiasi Pengesahan PP Pelarangan Iklan  Rokok di Internet
    Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 2024 salah satu upaya nyata untuk membuat media sosial bebas dari iklan rokok

    JAKARTA, Apresiasi terhadap pemerintah disampaikan oleh Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) terkait secara resmi ditandatanganinya Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

    Koordinator Koalisi FNFT, Eka Erfiyanti Putri, menyatakan pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di internet, khususnya media sosial berbasis digital dalam PP ini sejalan dengan apa yang diperjuangkan oleh Koalisi FNFT, yaitu melarang iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok di internet dalam upaya melindungi hak masyarakat mengakses jaringan digital khususnya perempuan dan anak dari ancaman bahaya rokok.

    "Meskipun PP no.28 tahun 2024 tidak sepenuhnya ideal seperti yang diharapkan, tapi perlu diapresiasi dan yang pasti kami dari Koalisi FNFT akan siap mendukung dan mengawal penerapan kebijakan ini" ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Indonesiasatu.co.id, Senin (5/8/2024)

    Menurutnya PP ini merupakan warisan penting dari presiden sebelum lengser untuk melindungi generasi masa depan dari ancaman iklan rokok di media digital dan perlu diteruskan bahkan diperkuat oleh presiden yang baru nantinya.

    Keluarnya PP ini juga merupakan langkah yang tepat karena pengaturan IPS rokok di internet menjadi salah satu cara yang paling efektif dalam menekan konsumsi rokok, terutama pada generasi muda.

    "Dapat berdampak signifikan terhadap penurunan angka kematian, beban penyakit, dan pembiayaan kesehatan akibat rokok" ungkap Eka.

    Dia menekankan sinergi dan komitmen dari berbagai pihak mutlak diperlukan dalam proses implementasi karena masyarakat juga mengharapkan aturan ini dapat ditegakkan secara langsung.

    Nia Umar, anggota Koalisi FNFT perwakilan presidium Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) juga mengapresiasi keluarnya kebijakan ini.

    "Mudah - mudahan menjadi salah satu upaya nyata untuk membuat media sosial bebas dari iklan rokok atau pun rokok elektronik" ucapnya

    Agus Sujatno, anggota Koalisi FNFT dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, " PP ini masih meninggalkan pekerjaan rumah sebab belum sepenuhnya mengatur pelarangan iklan rokok seperti di platform digital lain seperti situs berita, games, media over-the-top (OTT) seperti Netflix, Vidio, Viu, dan sebagainya."

    Berdasarkan data laporan Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) periode bulan Januari 2022 hingga Agustus 2023, ditemukan sebanyak total 21.255 konten IPS rokok pada platform digital seperti Instagram, Facebook, situs berita,

    Tiktok, X, dan Youtube, Instagram (66, 8%) merupakan platform. yang paling banyak digunakan untuk melakukan IPS rokok, diikuti oleh Facebook (24%), X (7%), YouTube (1, 3%), Tiktok (0, 6%), dan situs berita (0, 3%).(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    KPU DKI : Dharma -Kun Masih Berpeluang Maju...

    Artikel Berikutnya

    Benny Rhamdani Tak Bisa Buktikan Sosok T...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!

    Ikuti Kami